Pemerintah sepertinya akan tetap menetapkan Pemilu serentak Pilkada dan Pilpres secara bersamaan, yang sebelumnya banyak pihak yang menyarankan untuk merevisi UU tentang pemilu serentak tersebut. Yaitu mengadakan Pilkada di tahun 2022 atau 2023 karena ratusan masa jabatan kepala daerah akan berakhir masa jabatannya di bulan November 2022. Termasuk berakhirnya masa jabatan seorang Anies Baswedan yg saat ini menjabat sebagai Gubernur Jakarta.
Lalu adakah hubungan antara keduanya, karena banyak yang menganggap bahwa penolakan revisi UU pemilu tersebut hanya untuk menjegal seorang Anies Baswedan agar menurunkan elektabilitas beliau. Karena akan ada jeda waktu selama 2 tahun dan ratusan kepala daerah yang habis masa jabatannya tidak akan ada lagi di pemerintahan. Dengan demikian seorang Anies Baswedan pun tidak akan terlihat lagi kinerja bagusnya membangun Jakarta atau memeberikan jasanya kepada pemerintahan saat ini.
Banyak juga yang beranggapan dengan tidak di revisinya UU Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilu serentak, bertujuan untuk mengganti semua kepala daerah yang masih bersebrangan dengan pemerintahan saat ini. Munculnya anggapan tersebut memang bukan tanpa alasan, karena sudah banyak dukungan dari berbagai pihak untuk merevisi UU pemilu tersebut pun seperti tidak ditanggapi oleh pemerintah.
Pemerintah selalu beralasan bahwa pemilu serentak bertujuan untuk menghemat anggaran karena menilai pileg dan pilpres 2019 kemarin sangat boros anggaran. Yang menjadi masalah dan menarik perhatian para pengamat politik adalah kekosongan masa jabatan dari tahun 2022 - 2024. Yang sudah pasti kekosongan kepala daerah selama 2 tahun tersebut akan dijalankan oleh Pejabat (Pj), Pelaksana Tugas (Plt) atau Pelaksana Harian (Plh) yang akan ditunjuk langsung oleh Kementrian Dalam Negeri.
Menteri dalam negeri Tito Karnavian sudah memberikan keterangan bahwa Pejabat (Pj) akan dipilih langsung oleh presiden Joko Widodo pada tahun 2022 dan 2023 mendatang. Hal ini tentu semakin menguatkan bahwa pihak oposisi atau yang bersebrangan dengan pemerintah tidak akan ada di dalam ruang lingkup pemerintahan daerah selama 2 tahun masa kekosongan jabatan.