
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus mengawal ketat pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 di seluruh Indonesia. Dirjen PAUD, Dikdasmen, Gogot Suharwoto, menyebut bahwa SPMB dirancang bukan sebagai sistem seleksi, tetapi sebagai sistem pemerataan akses agar semua anak bisa memperoleh pendidikan.
“Saat ini, sekitar 50% pemerintah daerah telah mulai menerapkan SPMB. Ada 232 kabupaten/kota dan 10 provinsi yang sudah memasuki tahap implementasi,” ujar Gogot, Jumat (20/6/2025).
Sementara sisanya, dijadwalkan akan menyusul mulai akhir Juni hingga awal Juli. Gogot menjelaskan bahwa Kemendikdasmen aktif berkoordinasi dengan dinas pendidikan untuk memperkuat verifikasi data calon peserta didik terkait prestasi, domisili, afirmasi, hingga mutasi. Semua daerah sudah menetapkan juknis SPMB 2025, berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.
Beberapa daerah telah menjalankan model SPMB inklusif. Di Tangerang Selatan, Pemkot menggandeng 92 sekolah swasta untuk menampung siswa yang tak lolos seleksi di sekolah negeri.
“Kami siapkan bantuan pendidikan bagi mereka. Sekolah swasta yang bekerja sama sudah diverifikasi dan kami dorong untuk terus meningkatkan kualitasnya,” kata Kadisdik Tangsel, Deden Deni.
Dari sekitar 25.000 lulusan SD tiap tahun, hanya 7.000 yang bisa ditampung di SMP negeri. Sisanya, diarahkan ke sekolah swasta mitra.
Pekanbaru juga menerapkan pola serupa. Pemkot sudah meneken MoU dengan 16 sekolah swasta. Siswa yang tak tertampung di sekolah negeri akan dibebaskan dari seluruh biaya, dan statusnya setara dengan siswa sekolah negeri.
“Biayanya ditanggung pemerintah, termasuk SPP dan pakaian seragam tiga pasang,” ujar Irpan Maidelis, Kabid Pembinaan SMP Pekanbaru.
Pemkot bahkan mengalokasikan BOSDA Afirmasi sebesar Rp 1,5 juta per siswa dalam APBD 2025 untuk mendukung kebijakan ini.
Guna memastikan SPMB berjalan adil dan bersih, Kemendikdasmen mengajak masyarakat untuk melaporkan segala bentuk kecurangan. Laporan bisa dikirim secara daring melalui:
Atau secara luring ke dinas pendidikan atau inspektorat daerah.
Pemprov Jawa Barat juga sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor 86/PK.03/DISDIK yang menekankan pentingnya integritas, transparansi, dan keadilan dalam pelaksanaan SPMB. Semua panitia SPMB diwajibkan menandatangani pakta integritas dan dilarang menerima titipan maupun intervensi pihak luar.
Kemendikdasmen memberikan apresiasi kepada seluruh daerah yang telah menunjukkan komitmen kuat dalam memastikan tidak ada satu pun anak Indonesia yang tertinggal mendapatkan hak atas pendidikan.